Selamat datang di website Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uncen! Hubungi kami di e-mail: info@feb-uncen.ac.id
no_korupsi

Zona Integritas

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari pencanangan zona integritas. Zona Integritas menjadi sarana untuk selalu bergerak ke arah yang lebih baik. Bila suatu unit kerja dicanangkan menjadi zona integritas maka unit kerja akan membuat “Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM”. Rencana aksi ini kemudian dilaksanakan dan juga dimonitoring dan dievaluasi secara berkala oleh tim pada unit kerja.

1. Memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2. Meningkatkan kualitas tata kelola pengajuan unit kerja yang akan diajukan reviu kepada Tim Penilai Nasional (TPN), sehingga Tim Penilai Internal (TPI) dan TPN mempunyai data yang tersimpan secara daring;

3. Memudahkan dan meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja dan kawasan.

Dengan mengikuti program percontohan Zona Integritas, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih turut mendukung reformasi birokrasi pada Lembaga Lembaga pemerintahan, khususnya di Kemendikbud. Bukan hanya FEB UNCEN yang turut serta namun juga ada berbagai universitas besar di Indonesia. Zona integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.

Terdapat 6 (aspek) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dari suatu wilayah WBK/WBBM, antara lain :

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata Laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dokumen-dokumen yang terkait dengan zona integritas dapat diakses melalui : Link ini